Wajib Baca Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif

Wajib Baca Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Baca Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Nasional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wajib Baca Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif
link : Wajib Baca Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif

Baca juga


Wajib Baca Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif

BERITAPNS.COM---BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi yang disediakan negara bagi seluruh penduduk indonesia yang membutuhkan perawatan kalau sakit. Hampir seluruh penduduk indonesia sudah menjadi Anggota BPJS Kesehatan ini. Namun, pemerintah masih terkendala pada pembayaran Iuran para peserta BPJS Kes yang sering nunggaq.
Gambar ilustrasi

Oleh karena itu pemerintah memberlakukan kebijakan baru berikut ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.
Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU). 
Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.
Bayu menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.
Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.
Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Sumber: kompas.com
Demikian informasi mengenai peraturan baru bagi peserta BPJS Kesehatan yang telat bayar iuran akan langsung di Non-Aktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan. Share informasi penting ini agar semua tahu. terima kasih.
Dapatkan Informasi Seputar PNS (Guru & Non Guru), Informasi Pendidikan tebaru, Informasi seputar Gaji dan Tunjangan PNS dan Honorer, Info beasiswa serta informasi Rekruitmen CPNS terbaru secara Otomatis di HP Android anda dengan cara Unduh Applikasi Android kami di Playstore, Berikut ini link Downloadnya ==>  https://play.google.com/BERITAPNS.COM


Demikianlah Artikel Wajib Baca Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif

Sekianlah artikel Wajib Baca Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wajib Baca Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/09/wajib-baca-aturan-baru-bpjs-kesehatan.html