Mantap!!!, Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Harus Berdasarkan Usulan Sekolah

Mantap!!!, Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Harus Berdasarkan Usulan Sekolah - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantap!!!, Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Harus Berdasarkan Usulan Sekolah , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Honorer K2, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantap!!!, Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Harus Berdasarkan Usulan Sekolah
link : Mantap!!!, Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Harus Berdasarkan Usulan Sekolah

Baca juga


Mantap!!!, Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Harus Berdasarkan Usulan Sekolah

Beritapns.com--Permasalahan guru honorer masih saja menjadi polemik karena belum ada Penyelesaian mengenai haji/Honor pun masih jauh dari kata layak. Oleh karena itu besar sekali harapan para guru Honorer untuk diangkat menjadi PNS. Namun, tidaklah mungkin semua guru Honorer diangkat serta merta jadi PNS, karena anggaran sangatlah terbatas untuk belanja pegawai yang sekarang sudah dirasa terlalu besar. 


Nah, kedepannya hanya Guru honorer yang dirasa sudah sangat berkompeten dinilai oleh pihak sekolahla yang akan diangkat jadi PNS. Mengenai hal tersebut segera akan direalisasi dengan terbitnya surat keputusan Menpan-RB. Mari kita tunggu keputasan Menpan-RB terkait penyelesaian permasalahan guru Honorer ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin menegaskan kewenangan mempromosikan pengangkatan guru honorer menjadi PNS berawal dari masing masing sekolah. Hal itu dikatakannya terkait adanya tuntutan guru honorer di sejumlah daerah yang meminta kejelasan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke pemerintah pusat.

"Untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan kewenangan dari Kementrian PAN-RB. Tapi melalui rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan. Selama ini guru honorer telah mendapatkan tunjangan wiyata bhakti sebesar 15 persen yang disesuaikan dengan jumlah siswa dari masing-masing sekolah," katanya saat dihubungi, Minggu (23/10/2016).


Artinya, lanjut Thamrin, antara yang satu dengan yang lainnya belum tentu sama. Menurutnya, tunjangan itu diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke masing-masing sekolah. "Saat ini kami juga telah melakukan analisa jabatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok," imbuhnya.
Silahkan download Aplikasi Android kami diPlaystore untuk mendapakan informasi terbaru seputar PNS, Honorer, CPNS, serta informasi pendidikan dan Guru, download disini==> https://play.google.com/BERITAPNS.COM
Thamrin menyebut, pihaknya telah memaparkan dan membuat data untuk di validasi. "Kami sedang melakukan verifikasi lagi, jika sudah rampung maka BKD akan mengusulkan ke Men PAN-RB," akunya. 
Sumber: gurukelas.id


Demikianlah Artikel Mantap!!!, Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Harus Berdasarkan Usulan Sekolah

Sekianlah artikel Mantap!!!, Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Harus Berdasarkan Usulan Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantap!!!, Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Harus Berdasarkan Usulan Sekolah dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/10/mantap-pengangkatan-guru-honorer.html