Judul : PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI
link : PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI
PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyebutkan, sekitar 64 persen aparatur sipil negara (ASN) hanya memiliki kualifikasi setingkat kerani alias juru ketik. Artinya, kemampuan mayoritas ASN hanya bersifat administratif."64 persen kompetensi ASN kemampuannya hanya juru ketik. Bagaimana negara bisa maju?" kata Menteri Asman di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Mereka yang punya kemampuan terbatas itu, ujar Asman, tidak tahu harus berbuat apa setelah sampai di kantor. Senada dengan Menteri Asman Abnur, Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmadji menjelaskan, yang dimaksud dengan juru ketik adalah mereka yang termasuk dalam kategori jabatan fungsional umum (JFU)....Baca di Halaman berikutnya...
(Sumber : rakyatku)
Demikianlah Artikel PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI
Sekianlah artikel PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/10/pns-berkemampuan-rendah.html