PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI

PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel info pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI
link : PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI

Baca juga


PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyebutkan, sekitar 64 persen aparatur sipil negara (ASN) hanya memiliki kualifikasi setingkat kerani alias juru ketik. Artinya, kemampuan mayoritas ASN hanya bersifat administratif."64 persen kompetensi ASN kemampuannya hanya juru ketik. Bagaimana negara bisa maju?" kata Menteri Asman di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.


Mereka yang punya kemampuan terbatas itu, ujar Asman, tidak tahu harus berbuat apa setelah sampai di kantor. Senada dengan Menteri Asman Abnur, Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmadji menjelaskan, yang dimaksud dengan juru ketik adalah mereka yang termasuk dalam kategori jabatan fungsional umum (JFU)....Baca di  Halaman berikutnya...

(Sumber : rakyatku)




Demikianlah Artikel PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI

Sekianlah artikel PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS BERKEMAMPUAN RENDAH DIBERHENTIKAN,PENDAPAT MENTRI dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/10/pns-berkemampuan-rendah.html