Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah

Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel info pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah
link : Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah

Baca juga


Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah

Untuk guru PNS sendiri terutama di DKI Jakarta penghasilannya cukup besar dan tidak kalah dari penghasilan pegawai swasta. Kepala Bidang Tendik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Hj Ida Hidayati mencontohkan, guru PNS golongan III yang sudah sertifikasi memperoleh gaji pokok Rp 2.763.980 ditambah Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Rp 2.900.000 dan sertifikasi Rp 2.168.700; sehingga penghasilan seluruhnya Rp 7.832.684.


 Sedangkan guru PNS golongan IV, kata Ida, memperoleh gaji pokok Rp 3.195.000, TKD Rp 2.900.000 dan sertifikasi Rp 2.168.700 sehingga penghasilan seluruhnya Rp 8.263.700. Menurut dia, dibandingkan dengan tunjangan Kesra sebelumnya tunjangan guru sudah naik Rp 400.000.Baca Selanjutnya...


Lihat Selanjutnya :





Demikianlah Artikel Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah

Sekianlah artikel Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/11/daftar-gaji-guru-dan-pns-sebelum-dan.html