Judul : Korupsi Dana BOS sebesar 227 Juta,Guru di Penjara Seumur Hidup
link : Korupsi Dana BOS sebesar 227 Juta,Guru di Penjara Seumur Hidup
Korupsi Dana BOS sebesar 227 Juta,Guru di Penjara Seumur Hidup
Bapak/Ibu guru harus berhati-hati dan lebih transparan mengelola dana BOS mulai sekarang agar tidak bernasip sama dengan 3 orang Guru berikut yang berakhir dengan penjara seumur Hidup.
Tak banyak publikasi, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cirebon. Mereka yang ditahan adalah ES (56), NR (45), dan HF (30). Tersangka ES dan NR merupakan pasangan suami istri.
Pantauan Radar, ketiganya dibawa tim Pidsus Kejari Cirebon ke Rutan Klas I Cirebon menggunakan mobil Avanza hitam. ES selama ini bertugas sebagai tenaga pendidik, tepatnya sebagai pengawas TK-SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. istrinya, NR adalah Guru SDN Pulasaren, sedangkan HF tercatat sebagai guru honorer SDN Pangrango, Kota Cirebon...Baca Selengkapnya...
baca juga :
Demikianlah Artikel Korupsi Dana BOS sebesar 227 Juta,Guru di Penjara Seumur Hidup
Sekianlah artikel Korupsi Dana BOS sebesar 227 Juta,Guru di Penjara Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Korupsi Dana BOS sebesar 227 Juta,Guru di Penjara Seumur Hidup dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/11/korupsi-dana-bos-sebesar-227-jutaguru.html