MenPANRB Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Libur Pilkada Untuk ASN

MenPANRB Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Libur Pilkada Untuk ASN - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MenPANRB Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Libur Pilkada Untuk ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ASN Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MenPANRB Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Libur Pilkada Untuk ASN
link : MenPANRB Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Libur Pilkada Untuk ASN

Baca juga


MenPANRB Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Libur Pilkada Untuk ASN

BERITAPNS.COM-- Apa kabar sobat Berita PNS semua!!
Pemilu serentak 15 Februari 2017 akan segera tiba, oleh karena itu Menpan-RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk PNS/ASN libur saat pilkada.

Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Sesuai SE tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar.
Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SE tersebut ditujukan bagi para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI,  Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur dapat diunduh melalui link http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6423-surat-menteri-panrb-tentang-pelaksaan-hari-libur. (arl/Humas MenPANRB)




Demikianlah Artikel MenPANRB Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Libur Pilkada Untuk ASN

Sekianlah artikel MenPANRB Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Libur Pilkada Untuk ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MenPANRB Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Libur Pilkada Untuk ASN dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/02/menpanrb-terbitkan-se-pelaksanaan-hari.html