Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
link : Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca juga


Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.


Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


POSISI: PENASIHAT KPK MASA BAKTI 2017-2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kepakaran, integritas dan komitmen yang tinggi.
Cakupan Pekerjaan:
Memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketentuan Umum
  • Posisi ini terbuka untuk pelamar umum atau calon yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan di bidang anti-korupsi atau organisasi profesi (dengan menyertakan surat kesediaan dari calon perihal pengajuan dirinya)
  • Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Panitia Seleksi Penasihat KPK dan dibantu oleh konsultan independen
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://www.ppm-asesmen.com
  • Dokumen yang harus diunduh dan diunggah dapat dilihat pada situs web ini
  • Dalam proses seleksi, calon Penasihat diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan situs web untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat
  • Hanya kandidat yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Panitia Seleksi untuk mengikuti proses selanjutnya
  • Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun
  • Kandidat bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri
  • Pendaftaran dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2017 dan berakhir pada Minggu, 26 Februari 2017 pukul 23:59 WIB
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat
  • Apabila ada pihak-pihak yang berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu, dan/atau menawarkan bantuan dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen dan seleksi ini, dimohon bantuannya agar segera melaporkan kepada KPK melalui email ke alamat: pengaduan@kpk.go.id

Persyaratan Umum
  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI)
  • Usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada akhir masa pendaftaran
  • Pendidikan minimal setingkat Sarjana Strata 1 (S1) /Setara
  • Tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir
  • Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya di Lembaga Negara/Kementerian dan Korporasi selama menjadi Penasihat KPK
  • Bagi kandidat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI/POLRI wajib mendapatkan ijin dari atasan yang berwenang untuk mengikuti seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus sebagai Penasihat KPK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing
  • Tidak terikat hubungan keluarga, baik sedarah maupun SEMENDA sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Pegawai KPK
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Menyerahkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas

Persyaratan Khusus
  • Memiliki integritas, independensi, dan kepemimpinan yang tinggi
  • Pengalaman kerja pada bidang Hukum/ Keuangan/ Perbankan/ Manajemen Organisasi/ Psikologi Organisasi/ Teknologi Informasi/ Sistem Audit, minimal 10 tahun secara kumulatif

Tata Cara Melamar
  • Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web www.ppm-asesmen.com dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran
  • Pelamar diwajibkan menggunakan komputer/laptop untuk melakukan registrasi online
  • Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Kami tidak melayani perubahan/koreksi alamat e-mail dan nomor telepon seluler yang telah diinput oleh pelamar
  • Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain dalam proses pendaftaran
  • Untuk melakukan registrasi online, persiapkan dokumen berikut ini :
  1. Kartu Identitas Diri (KTP) yang masih berlaku
  2. Ijazah S1 yang akan digunakan untuk melamar
  3. soft file pas foto terbaru (maksimum 3 bulan terakhir) dengan ketentuan berformat JPG maksimum 100kb.
  • Pelamar diwajibkan mengunduh formulir yang berada di menu Unduh/Unggah dokumen setelah melakukan registrasi online
  • Pelamar diwajibkan mengunggah soft file dokumen pada saat Registrasi Online dengan format JPG, masing-masing file/dokumen berukuran maksimum 500kb, yang terdiri dari:
  1. KTP yang masih berlaku
  2. Ijazah S1 Legalisir yang digunakan untuk mengisi data saat registrasi online
  3. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah
  4. Daftar Riwayat Hidup yang disediakan pada fitur login unggah dokumen
  5. Surat Izin dari Atasan yang Berwenang (bagi ASN atau TNI/POLRI)
  6. Ijazah SD, SMP, SMA, S2, dan S3
  7. Formulir 2 s.d 6 yang diunduh setelah registrasi online dan telah diisi lengkap
  • PETUNJUK REGISTRASI ONLINE:
  1. Masuk ke menu PENDAFTARAN dan isi PERNYATAAN yang tampil pada halaman situs-web. Pelamar dapat melanjutkan tahap PENDAFTARAN ke pengisian Formulir Registrasi setelah menyetujui seluruh pernyataan tersebut
  2. Isi formulir registrasi secara teliti, dengan informasi yang benar, dan dapat dibuktikan pada saat verifikasi dokumen/informasi
  3. Klik tombol KIRIM setelah mengisi seluruh data pada formulir registrasi
  4. Pelamar akan mendapat konfirmasi registrasi melalui e-mail yang berisi nomor registrasi untuk digunakan selama proses seleksi. Apabila Pelamar belum menerima email konfirmasi lebih dari 3 jam setelah mendaftar, silakan gunakan fitur kirim ulang email konfirmasi yang tersedia pada menu BANTUAN
  5. Pelamar diwajibkan mengunggah dokumen yang dibutuhkan melalui Unduh/Unggah Dokumen yang tersedia pada menu BANTUAN
  • Aplikasi yang masuk setelah batas akhir registrasi (Minggu, 26 Februari 2017 sampai dengan pukul 23.59 WIB) dan/atau tidak melamar secara online, dianggap tidak berlaku
  • Jadwal kegiatan dan pengumuman hasil seleksi setiap tahap dapat dilihat pada Tabel Jadwal Kegiatan.


Demikianlah Artikel Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sekianlah artikel Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penerimaan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/02/penerimaan-penasihat-komisi.html