Rancangan Solusi Tenaga Honorer di Revisi UU ASN

Rancangan Solusi Tenaga Honorer di Revisi UU ASN - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rancangan Solusi Tenaga Honorer di Revisi UU ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Honorer Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rancangan Solusi Tenaga Honorer di Revisi UU ASN
link : Rancangan Solusi Tenaga Honorer di Revisi UU ASN

Baca juga


Rancangan Solusi Tenaga Honorer di Revisi UU ASN

BERITAPNS.COM--Sahabat pembaca blog berita pns dan honorer, sudah tahukah anda bahwa Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo mengatakan dalam perekrutan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup dengan mekanisme verifikasi validasi. “Verifikasi validasi menjadi penting apakah benar jumlah honorer itu sebanyak itu,” kata dia di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.  

Menurut Arif, selain dengan verifikasi validasi, pengangkatan tenaga honorer memperhatikan kemampuan negara. Ia mengatakan tenaga honorer harus diselamatkan dengan menjadikan mereka PNS. Sebab, mereka sudah puluhan tahun bekerja untuk kepentingan keluarganya. 
Namun Arif meminta nantinya ada pengawasan dari setiap pengangkatan terhadap tenaga honorer. Itu harus dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menyusup ingin menjadi pegawai negeri. Dalam proses verifikasi validasi nantinya akan memperhitungkan pengalaman dan berkas administrasi yang valid. “Banyak variabel yang menentukan,” kata dia. 

Menurut Arif, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara saat ini belum ada pasal yang mengakomodasi soal tenaga honorer. 
Untuk itu, dalam revisinya nanti akan dimasukkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka. Ia memastikan revisi ini nantinya mampu merangkul para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian. 
“Ke depan kalau ini sudah selesai yang ada hanya PNS dan P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan evaluasi setiap tahunnya,” kata Arif. 
Menurut Arif, para tenaga honorer tidak perlu melakukan seleksi untuk diangkat menjadi PNS. Alasannya karena mereka sudah puluhan tahun mengabdi. Selain itu, apabila diseleksi, belum tentu materi seleksinya kompatibel. Ia menilai dengan seleksi maka semakin membatasi ruang mereka untuk diangkat menjadi pegawai negeri.  

Arif justru mempertanyakan sikap dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang menolak perekrutan tenaga honorer tanpa seleksi. Alasan komisi menolak lantaran belum tentu semua tenaga honorer kompeten. 
“Harus dilihat secara baik, mereka kami hargai karena pengabdian kepada negara ini. Mereka kalau enggak mampu bekerja kenapa tidak dipecat dari dulu,” kata Arif. 
Berita ini bersumber dari TEMPO.CO.
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat!!


Demikianlah Artikel Rancangan Solusi Tenaga Honorer di Revisi UU ASN

Sekianlah artikel Rancangan Solusi Tenaga Honorer di Revisi UU ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rancangan Solusi Tenaga Honorer di Revisi UU ASN dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/02/rancangan-solusi-tenaga-honorer-di.html