Resmi Dari BKN:Berikut Syarat Dan Tata Cara Inpassing PNS

Resmi Dari BKN:Berikut Syarat Dan Tata Cara Inpassing PNS - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi Dari BKN:Berikut Syarat Dan Tata Cara Inpassing PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ASN Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resmi Dari BKN:Berikut Syarat Dan Tata Cara Inpassing PNS
link : Resmi Dari BKN:Berikut Syarat Dan Tata Cara Inpassing PNS

Baca juga


Resmi Dari BKN:Berikut Syarat Dan Tata Cara Inpassing PNS

BERITAPNS.COM-- Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Inpassing/Penyesuaian PNS akan berlangsung di bulan April 2017. Oleh karena itu bagi PNS yang ingin ikut penyesuaian Jabatan Ke jabatan Fungsional, BKN telah mempublikasikan 148 Jabatan Fungsional yang dapat di incar oleh PNS peserta Inpassing.

Nah, jika sobat PNS ingin ikut Inpassing PNS berikut kami sampaikan info persyaratan dan tata cara inpassing PNS yang resmi kami lansir dari Publikasi BKN-RI.

Terbuka PeluangPNS mengiku Inpassing ke dalam 148 Jabatan Fungsional Tertentu 

Guna mendorongpeningkatan kualitas kerja birokrasi, Pemerintah membuka peluangbagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui inpassing (penyesuaian) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT). 

Persyaratan Inpassing PNS 2017

Inpassing dibagi ke dalam 2 (dua) pola yakni inpassing yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumula f tertentu dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP). Inpassing yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumula f diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan asesor sdm aparatur, sedangkan inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu indus , penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pela h olahraga, asisten pela tih olahraga, dan arsiparis. 

Persyaratan umum bagi proses inpassing ini, yakni (1) hanya dapat diiku oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki; (2) PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat se ngkat lebih nggi; (3) pejabat pimpinan nggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya; (4) PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir dak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat se ngkat lebih tinggi. 
Setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing.

Tata Cara Inpassing PNS
Berikut ini adalah tata cara penyesuaian/Inpassing PNS:
1.Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi administrasi terhadap PNS yang akan mengikuti program inpassing.
2.Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pertimbangan pengangkatan dalam jabatan fungsional kepada Instansi Pembina JF, dengan melampirkan:
a.Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
b.Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS;
c.Fotokopi Sertifikat lulus uji kompetensi; dan
d.Fotokopi nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

e.Surat pernyataan dari kepala satuan kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang/jabatan struktural yang sebelumnya berkesesuaian dengan JF yang akan diduduki/dibebaskan sementara karena 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit
3.Instansi Pembina JF memberikan pertimbangan teknis pengangkatan dalam Jabatan Fungsional yang sudah mencantumkan Angka Kredit sesuai Lampiran I dan II PermenPAN dan RB Nomor 26 Tahun 2016, dan disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul. Bagi PNS daerah tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menurut wilayah kerja masing-masing.
4.Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional dan diberikan Angka Kredit sesuai pertimbangan teknis instansi pembina JF
5.Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menurut wilayah kerja masing-masing untuk diinput dalam database
Tata cara penyesuaian inpassingdapat dilihat pada link berikut http://www.bkn.go.id/?p=32247
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan-rekan PNS semua, Like fanspage facebook Kami untuk selalu mendapat informasi terbaru dari Blog BERITAPNS.COM


Demikianlah Artikel Resmi Dari BKN:Berikut Syarat Dan Tata Cara Inpassing PNS

Sekianlah artikel Resmi Dari BKN:Berikut Syarat Dan Tata Cara Inpassing PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resmi Dari BKN:Berikut Syarat Dan Tata Cara Inpassing PNS dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/02/resmi-dari-bknberikut-syarat-dan-tata.html