Inilah Lima Syarat Honorer Bisa Layak Disebut Guru

Inilah Lima Syarat Honorer Bisa Layak Disebut Guru - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Lima Syarat Honorer Bisa Layak Disebut Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel info, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Lima Syarat Honorer Bisa Layak Disebut Guru
link : Inilah Lima Syarat Honorer Bisa Layak Disebut Guru

Baca juga


Inilah Lima Syarat Honorer Bisa Layak Disebut Guru

Purbapedia-Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi mengenai Syarat honorer bisa jadi guru barangkali bapak/ibu belum mengetahuinya.

Tenaga honorer guru harus mampu memenuhi lima syarat tervalidasi untuk layak menjadi guru. Syarat itu yaitu memiliki latar belakang pendidikan S1, Akta IV, mengajar sesuai dengan jurusan dan mata pelajaran, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan sesuai dengan Daftar Kebutuhan Guru (DKG).
Inilah Lima Syarat Honorer Bisa Layak Disebut Guru

Selama ini yang mengangkat guru honorer di kabupaten/kota, adalah bupati/wali kota, kepala dinas, atau kepala sekolah, karena itu, pihaknya harus terlebih dahulu memperjelas apakah pengangkatan mereka sebagai honorer tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. 

Langsung saja cek lima syaratnya dibawah ini :


Berita Terkait 



>>>Alhamdulillah sudah cair Sertifikasi Triwulan Tahun 2017<<<

Join untuk mendapatkan info terbaru




Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat...!!!






Demikianlah Artikel Inilah Lima Syarat Honorer Bisa Layak Disebut Guru

Sekianlah artikel Inilah Lima Syarat Honorer Bisa Layak Disebut Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Lima Syarat Honorer Bisa Layak Disebut Guru dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/03/inilah-lima-syarat-honorer-bisa-layak.html