KETENTUAN TERBARU PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2017

KETENTUAN TERBARU PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2017 - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KETENTUAN TERBARU PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Guru, Artikel Kemendikbud, Artikel Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KETENTUAN TERBARU PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2017
link : KETENTUAN TERBARU PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2017

Baca juga


KETENTUAN TERBARU PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2017

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Proses Penilaian dan Kelulusan PLPG 2017.


Sebagaimana telah dijelaskan pada beberapa berita terdahulu bahwa sertifikasi guru PLPG pada tahun 2016 dan 2017 ini terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Satu diantaranya adalah syarat kelulusan dan penilaian PLPG yang diperketat.

Nah bagaimana proses penilaian dan syarat kelulusan pada PLPG 2017. Silakan disimak informasi berikut ini.

Pelaksanaan PLPG 2016 memiliki sejumlah perbedaan dengan PLPG sebelumnya baik dari segi jumlah hari pelaksanaan, komponen kelulusan PLPG, format Ujian, dan nilai kelulusan. Berikut perbedaan antara PLPG 2016 dengan PLPG tahun-tahun sebelumnya.

Bila tidak lulus UTN Cukup mengikuti UTN ulang selama 4 semester berikutnya secara mandiri (tanpa PLPG ulang)Mengikuti PLPG pada tahun berikutnya

SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

    SAP: Skor Akhir PLPG
    SUT: Skor Uji Tulis LPTK
    SUK: Skor Uji Kinerja (peer teaching)
    SWS: Skor Workshop

Peserta disebut lulus PLPG bila:

    SAP ≥ 70, dan
    SUT ≥ 70, dan
    SUK ≥ 76

UTL dilaksanakan pada hari ke 5, karena pada hari ke 10 dilaksanakan pengumuman kelulusan PLPG. Ada 3 jenis status kelulusan:

Peserta yang belum lulus PLPG: harus mengikuti ujian ulang UTL dan/atau praktek pembelajaran, sebanyak-banyaknya 2 kali pada tahun yang sama

Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal < 80: harus mengikuti UTN (pada hari ke 11)
Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal ≥ 80 maka tidak perlu mengikuti UTN, bisa pulang dan sudah berhak mendapat sertifikat pendidik (catatan: sertifikat pendidik diberikan setelah semua rangkaian PLPG tahun 2016 telah selesai)

Ujian Ulang I dilaksanakan pada hari ke 11 tahap saat itu. Bila masih belum mencapai batas kelulusan maka bisa mengikuti Ujian Ulang II yang dilaksanakan bersamaan dengan UTL pada tahap berikutnya. Bila telah lulus, maka bisa mengikuti UTN yang dilaksanakan bersamaan dengan waktu UTN tahap berikutnya (kecuali tahap terakhir, akan diatur tersendiri).

Peserta disebut Lulus Sertifikasi bila mendapatkan skor UTN ? 80. Peserta yang lulus sertifikasi berhak mendapatkan sertifikat pendidik, dan peserta yang belum mencapai batas kelulusan bisa mengulang UTN secara mandiri (tidak perlu mengulang PLPG) sebanyak-banyaknya 4 kali pada 4 semester berikutnya setelah mengikuti PLPG tahun 2016/2017.

Kesimpulan;
Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 sampai hari ke-10)
  
Kelulusan PLPG:
     SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

Keterangan:
    SAP = Skor Akhir PLPG
    SUT : Skor Uji Tulis
    SUK : Skor Uji Kinerja
    SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus jika :
    SAP minimal 70
    SUT minimal 70
    SUK minimal 76

2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 )

UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di Kampus Unesa Ketintang, lebih jelas ikuti informasi selanjutnya di web ini.
Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80.

Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.


Demikianlah Artikel KETENTUAN TERBARU PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2017

Sekianlah artikel KETENTUAN TERBARU PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KETENTUAN TERBARU PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2017 dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/03/ketentuan-terbaru-proses-penilaian-dan.html