Syarat terbaru Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017

Syarat terbaru Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017 - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat terbaru Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel info, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat terbaru Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017
link : Syarat terbaru Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017

Baca juga


Syarat terbaru Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017

Purbapedia-Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi mengenai syarat sertifikasi guru yang melalui PLPG pada tahun 2017 barangkali bapak/ibu membutuhkan informasinya.

Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.
Syarat terbaru Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017

Sertifikasi guru tahun 2017 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.
Langsung saja cek Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017 dibawah ini :


Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat..!!!



Demikianlah Artikel Syarat terbaru Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017

Sekianlah artikel Syarat terbaru Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat terbaru Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017 dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/03/syarat-terbaru-sertifikasi-guru-melalui.html