Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian

Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel info, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian
link : Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian

Baca juga


Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian

Purbapedia- Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi mengenai besaran tunjangan bagi PNS yang jadi pemeriksa keimigrasian barangkali bapak/ibu belum mengetahuinya.

Pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis keimigrasian.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017 tentang tunjangan fungsional pemeriksa keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional pemeriksa keimigrasi dan Peraturan Presiden Nomir 26 Tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis keimigrasian.

Berdasarkan Pepres itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasian diberikan tunjangan pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasian setiap bulan.
Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian

Pemberian tunjangan pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasi bagi PNS itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Demikian mengutip dari laman Setkab, seperti ditulis Kamis (23/3/2017).

"Pemberian tunjangan dihentikan apa bila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 Perpres Nomor 25 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2017 itu.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan, menurut kedua Perpres ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pun file .doc besaran tunjangan jabatan fungsional bisa di download dibawah ini :


Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat...!!!
Sumber : liputan6


Demikianlah Artikel Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian

Sekianlah artikel Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/04/inilah-besaran-tunjangan-bagi-pns-yang.html