INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) YANG DITERIMA GURU

INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) YANG DITERIMA GURU - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) YANG DITERIMA GURU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Guru, Artikel Kemendikbud, Artikel Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) YANG DITERIMA GURU
link : INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) YANG DITERIMA GURU

Baca juga


INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) YANG DITERIMA GURU

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Ini Besaran Tunjangan Profesi yang Diterima Guru.


Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan profesi bagi guru sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) tentang penyaluran tunjangan profesi guru, penyaluran tunjangan dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November. 


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.


Demikianlah Artikel INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) YANG DITERIMA GURU

Sekianlah artikel INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) YANG DITERIMA GURU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) YANG DITERIMA GURU dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/04/inilah-besaran-tunjangan-profesi-tpg.html