Guru Wajib Lihat Rapor UKG 2015, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi

Guru Wajib Lihat Rapor UKG 2015, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Guru Wajib Lihat Rapor UKG 2015, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Guru, Artikel UKG, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Guru Wajib Lihat Rapor UKG 2015, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi
link : Guru Wajib Lihat Rapor UKG 2015, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi

Baca juga


Guru Wajib Lihat Rapor UKG 2015, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi

BERITAPNS.COM- Rapor Guru hasil UKG 2015. Bagi anda para Guru yang ingin mengetahui hasil UKG 2015 silahkan cek rapor guru dan nantinya guru akan mengikuti Pembelajaran lagi sebagai tidak lanjut dari UKG 2015.

Semua guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dapat melihat rapor atau hasilnya. Guru akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki target memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.

Untuk melihat rapor guru yang merupakan hasil UKG, guru terlebih dahulu harus login di SIM Guru Pembelajar Online (GPO). Setelah login di SIM GPO tersebut, maka guru akan mengetahui berapa Kelompok Modul (KM).


yang "Memenuhi" standar kelulusan UKG yang ditandai dengan warna hitam dan berapa juga KM yang "Tidak Memenuhi" standar kelulusan yang ditandai dengan warna merah.


Cara Melihat Rapor Guru

2. Masukkan email dan password untuk login.
3. Setelah itu, akan terlihat Kelompok Modul (KM) Anda.



Pasca UKG akan dilakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi guru-guru. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Ketentuan rapor merah terkait kelompok modul dan pembagian jenis diklat guru pembelajar adalah sebagai berikut:


1. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 0, 1, atau 2 Rapor Merah KK, maka akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional (IN) dan/atau Mentor dalam Program Guru Pembelajar. 

2. Bagi Guru yang pada KM terdapat 3, 4, atau 5 Kelompok Kompetensi (KK) yang merah, maka Guru tersebut harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring(Online).

3. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 6 atau 7 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi (Moda Tatap Muka yang dikombinasikan dengan Moda Daring/Online).

4. Bagi Guru yang pada KM terdapat 8, 9, atau 10 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.


Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan Guru semua!!





Demikianlah Artikel Guru Wajib Lihat Rapor UKG 2015, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi

Sekianlah artikel Guru Wajib Lihat Rapor UKG 2015, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Guru Wajib Lihat Rapor UKG 2015, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/09/guru-wajib-lihat-rapor-ukg-2015-ada.html