Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan

Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Remunerasi TNI dan Polri, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan
link : Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan

Baca juga


Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan


BERITAPNS.COM- Assalamualaikum wr.wb,
Salam sejahtera buat kita semua.

Sudah bukan rahasia umum lagi jika PNS,TNI dan Polri yang bertugas pada pulau terluar dan Perbatasan mempunyai Tunjangan yang lebih dari pada PNS, Polri dan TNI pada umumnya. Namun apakah Suadara tahu berapa besaran tunjangan dari PNS/Polri/TNI yang tugas pada pulau terluar dan Perbatasan?. Berikut kami beberkan untuk anda.
ilustrasi Tunjangan PNS Polri dan TNI

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012, tercantum mengenai tunjangan khusus bagi Pegawai negeri Polri (Anggota Polri dan PNS) yang bertugas Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Tunjangan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria diantaranya adalah:
  1. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di wilayah pulau-pulau kecil terluar, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok.







2. Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 75 persen dari gaji pokok.





Direktorat Pembendaharaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-10/PB/2016 sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran yang mengatur penjelasan atau petunjuk lebih lanjut mengenai pokok/kebijakan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012, yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan di KPPN.

sumber : asncpns.com

Demikian informasi mengenai tunjangan PNS Polri dan TNI yang bekerja pada daerah Terluar dan PErbatasan di seluruh indonesia.



Demikianlah Artikel Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan

Sekianlah artikel Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Dia Tunjangan Khusus PNS/Polri Pulau Terluar dan Perbatasan dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/09/ini-dia-tunjangan-khusus-pnspolri-pulau.html