Daftar 58 Daerah Yang Dilarang Keras Buka Penerimaan CPNS 2016

Daftar 58 Daerah Yang Dilarang Keras Buka Penerimaan CPNS 2016 - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Daftar 58 Daerah Yang Dilarang Keras Buka Penerimaan CPNS 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel CPNS 2016, Artikel Rekrutmen CPNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Daftar 58 Daerah Yang Dilarang Keras Buka Penerimaan CPNS 2016
link : Daftar 58 Daerah Yang Dilarang Keras Buka Penerimaan CPNS 2016

Baca juga


Daftar 58 Daerah Yang Dilarang Keras Buka Penerimaan CPNS 2016

Beritapns.com--Menpan-Rb telah mengizinkan 477 Daerah untuk merekrut CPNS sedangkan 58 Daerah dilarang Keras membuka penerimaan CPNS 2016. Berikut kami sampaikan daftar daeah yang dilarnag keras buka penerimaan CPNS 2016.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan ada beberapa daerah yang rasio belanja pegawainya masih cukup terbuka lebar. Namun ada beberapa daerah lain yang memiliki rasio belanja pegawai di zona merah. 

Dalam catatan kementerian, rasio belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ada 300 daerah yang menunjukkan lampu hijau. Selanjutnya ada 177 daerah sudah menunjukkan lampu kuning dan 58 daerah lampu merah. 

Zona hijau artinya, belanja pegawainya di bawah 40 persen. Zona kuning belanja pegawainya di bawah 50 persen. Sedangkan zona merah, belanja pegawainya di atas 50 persen.

"Rasio belanja pegawai di APBD ‎yang kurang dari 50 persen sebanyak 300 daerah, yang sudah lampu kuning 177 daerah dengan rasio 50 persen-60 persen pada 2015," ujar Menteri PANRB, Asman Abnur di Jakarta, Rabu (11/10/2016).

Sementara rasio belanja pegawai yang sudah mencapai lebih dari 60 persen, diakuinya sebanyak 58 daerah terhadap APBD. Kondisi tersebut dapat mengganggu program atau kegiatan produktif di daerah.
"Sebanyak 58 daerah ini sudah lampu merah karena belanja pegawainya lebih dari 60 persen. Kalau sudah begitu, pemimpin daerahnya mau janji apa saja ke rakyatnya tidak akan tercapai, anggaran negaranya sudah habis untuk belanja pegawai, sehingga perlu perjuangan bersama untuk memperbaikinya," jelas Asman.
Dikatakan Asman, total jumlah PNS saat ini mencapai 4.475.315 orang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, PNS yang berada di pusat sebanyak 21,04 persen dan daerah 78,96 persen.
"Rata-rata pertumbuhan PNS per tahun sudah zero growth, yakni -0,312 persen sepanjang 2010-2015. Prosentase PNS terhadap angkatan kerja (118,19 juta) sebesar 3,89 persen," ujarnya.
Menurutnya, ‎tren belanja PNS pusat dan daerah mengalami kenaikan Rp 381,82 triliun sejak 2010 hingga 2016. Asman menyebut, belanja PNS untuk gaji dan tunjangan pada 2010 baru mencapai Rp 351,08 triliun. Tapi kemudian naik menjadi Rp 401,24 triliun di 2011, dan menjadi Rp 470,90 triliun di 2012.
Di periode 2013, anggaran belanja PNS tercatat Rp 544,10 triliun, lalu merangkak naik menjadi Rp 617,90 triliun di 2014. Jumlahnya kian meroket menjadi Rp 665,10 triliun dan kemudian tembus Rp 732,90 triliun di tahun ini.

Berikut daftar daerah yang mencatatkan rasio belanja PNS mencapai lebih dari 60 persen terhadap APBD, yakni:

Kabupaten Bireuen, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten asahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu.

Kemudian Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, ‎Kabupaten Kebumen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kota Surakarta.

Juga ada Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kabupaten Wajo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Soppeng, Kota Palopo, Kabupaten Buton Tengah, Kota Kendari, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, serta Kabupaten Polewali Mandar. 

Sumber: liputan6.com
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda yang mau ikut CPNS 2016.


Demikianlah Artikel Daftar 58 Daerah Yang Dilarang Keras Buka Penerimaan CPNS 2016

Sekianlah artikel Daftar 58 Daerah Yang Dilarang Keras Buka Penerimaan CPNS 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Daftar 58 Daerah Yang Dilarang Keras Buka Penerimaan CPNS 2016 dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/10/daftar-58-daerah-yang-dilarang-keras.html