MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI

MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel info pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI
link : MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI

Baca juga


MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI

Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).



Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.

Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:


Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.



Demikianlah Artikel MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI

Sekianlah artikel MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MAHKAMAH AGUNG : GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA SESUAI UU INI dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/10/mahkamah-agung-guru-tak-bisa-dipidana.html