Kabar Gembira!!!, Pegawai Badan Layanan Umum Bakal Dapat THR 1 Kali Gaji

Kabar Gembira!!!, Pegawai Badan Layanan Umum Bakal Dapat THR 1 Kali Gaji - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kabar Gembira!!!, Pegawai Badan Layanan Umum Bakal Dapat THR 1 Kali Gaji, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Gaji Ke-14, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kabar Gembira!!!, Pegawai Badan Layanan Umum Bakal Dapat THR 1 Kali Gaji
link : Kabar Gembira!!!, Pegawai Badan Layanan Umum Bakal Dapat THR 1 Kali Gaji

Baca juga


Kabar Gembira!!!, Pegawai Badan Layanan Umum Bakal Dapat THR 1 Kali Gaji

BERITAPNS.COM-- Pemberian THR kepada PNS yang pada tahun ini telah dilakukan untuk pertama kalinya, akan teus diberiak juga pada tahun 2017. Tidak hanya PNS saja yang akan mendapatkan THR pada tahun 2017, melainkan Pegawai BLU juga akan mendapatkan THR satu kali gaji.
Ilustrasi

Pemerintah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.
Pemberian ini dengan pertimbangan menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum. Aturan ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016.

Dalam PMK itu menjelaskan, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016 ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (8/10/2016).

Menurut PMK ini, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sedangkan pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.

THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS itu dilaksanakan dengan ketentuan:

a. paling tinggi sebesar THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada bulan Juni 2016
b. tidak diberikan kepada Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  6 PMK ini.

PMK ini menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS bersumber dari penerimaan negara bkan pajak (PNBP) BLU.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 PMK Nomor 149/PMK.05/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.
Sumber; liputan6

Terima kasih sudah membaca informasi terbaru dari Kami mengenai Adanya Pemberian THR kepada pegawai Badan Layanan Umum (BLU) pada tahun 2017.


Demikianlah Artikel Kabar Gembira!!!, Pegawai Badan Layanan Umum Bakal Dapat THR 1 Kali Gaji

Sekianlah artikel Kabar Gembira!!!, Pegawai Badan Layanan Umum Bakal Dapat THR 1 Kali Gaji kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kabar Gembira!!!, Pegawai Badan Layanan Umum Bakal Dapat THR 1 Kali Gaji dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/10/kabar-gembira-pegawai-badan-layanan.html