Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud

Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud
link : Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud

Baca juga


Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud

BERITAPNS.COM--Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing)  ini untuk medapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai. 

Persyaratan terbaru cara Mengajukan Inpassing guru Non-PNS Kemendikbud 

gambar Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud


Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut kami sampaikan
  • Surat Pengantar Kepala Sekolah
  • Lembar Fotocopy NUPTK
  • Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
  • SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
  • Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
  • SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
  • Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
  • SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
  • Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada
  • NRG jika ada



Demikian info terkait Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud tahun 2017. Semoga bermanfaat

Sumber: guru-id.com


Demikianlah Artikel Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud

Sekianlah artikel Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/11/persyaratan-terbaru-penyetaraan-jabatan.html