Surat edaran Terbaru GTK 36762/B.BI.I/GT/2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Surat edaran Terbaru GTK 36762/B.BI.I/GT/2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat edaran Terbaru GTK 36762/B.BI.I/GT/2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel info pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat edaran Terbaru GTK 36762/B.BI.I/GT/2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
link : Surat edaran Terbaru GTK 36762/B.BI.I/GT/2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Baca juga


Surat edaran Terbaru GTK 36762/B.BI.I/GT/2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Isi surat edaran yang diterbitkan 24 Nopember 2016 itu adalah sebagai berikut:



Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.

Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.




Perlu diketahui, syarat detil untuk dapat menerima tunjangan profesi diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam PP tersebut, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang dapat dikelompokkan menjadi tiga:

a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK. 


Lihat juga :



Demikianlah Artikel Surat edaran Terbaru GTK 36762/B.BI.I/GT/2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Sekianlah artikel Surat edaran Terbaru GTK 36762/B.BI.I/GT/2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Surat edaran Terbaru GTK 36762/B.BI.I/GT/2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/11/surat-edaran-terbaru-gtk.html