Catat!!, Ketahuan Merokok, PNS Terancam Dipecat

Catat!!, Ketahuan Merokok, PNS Terancam Dipecat - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Catat!!, Ketahuan Merokok, PNS Terancam Dipecat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ASN Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Catat!!, Ketahuan Merokok, PNS Terancam Dipecat
link : Catat!!, Ketahuan Merokok, PNS Terancam Dipecat

Baca juga


Catat!!, Ketahuan Merokok, PNS Terancam Dipecat

BERITAPNS.COM--Keseriusan Pemda dalam menciptakan lingkungan sehat dan kondusif dilingkungan kerja berbuntut larangan merokok dilingkungan Kerja bagi para PNS.


Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan segera diberlakukan. Saat ini tinggal menunggu tahap penomoran saja. Setelah itu, Perda larangan rokok secara resmi dan sah diberlakukan.
Dalam Perda itu meliputi sanksi-sanksi bagi pelanggar, termasuk telah ditetapkannya beberapa zonasi sebagai daerah bebas rokok.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Bambang Triyadi, yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut, mengatakan, sanksi terhadap Perda sangat penting untuk seluruh masyarkat Kota Tangsel, juga masyarakat daerah lain yang tengah berada di Kota Tangsel.
Beragam sanksi diberikan kepada para pelanggar seperti denda administratif kepada masyarakat yang tertangkap merokok di kawasan yang dinyatakan masuk ke dalam KTR.
“Dendnya itu bisa mencapai Rp 500 ribu, dan juga ada beberapa sanksi di tempat yang langsung dilakukan bagi pelanggar. Dan untuk umum ini masuknya kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ungkapnya.
Diungkapkan Bambang, bagi pegawai negeri sipil (PNS) apabila melanggar dengan merokok di kawasan perkantoran pemerintahan yang masuk KTR, maka sanksinya terancam dipecat.
“Nah ini yang lebih tegas, jadi kalau ada PNS yang sudah melanggar beberapa kali Perda ini, bahkan bisa dikatakan sudah sangat membandel, maka bisa terancam dipecat. Karena jelas mereka itu adalah contoh untuk masyarakat kedepannya,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Eeng Sulaiman, nantinya juga untuk di kawasan pendidikan seperti sekolah akan ada Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasinya.
“Nanti akan kita bentuk juga Satgas penegak Perda KTR ini, tapi ini khusus untuk di kawasan pendidikan agar kedepannya kawasan pendidikan di Kota Tangsel tidak lagi tercemari dengan rokok,” ungkapya. 
Sumber: fajar


Demikianlah Artikel Catat!!, Ketahuan Merokok, PNS Terancam Dipecat

Sekianlah artikel Catat!!, Ketahuan Merokok, PNS Terancam Dipecat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Catat!!, Ketahuan Merokok, PNS Terancam Dipecat dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/catat-ketahuan-merokok-pns-terancam.html