CATAT!!...MULAI JANUARI 2017, PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BERUBAH JADI JABATAN PELAKSANA

CATAT!!...MULAI JANUARI 2017, PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BERUBAH JADI JABATAN PELAKSANA - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CATAT!!...MULAI JANUARI 2017, PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BERUBAH JADI JABATAN PELAKSANA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CATAT!!...MULAI JANUARI 2017, PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BERUBAH JADI JABATAN PELAKSANA
link : CATAT!!...MULAI JANUARI 2017, PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BERUBAH JADI JABATAN PELAKSANA

Baca juga


CATAT!!...MULAI JANUARI 2017, PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BERUBAH JADI JABATAN PELAKSANA

BERITAPNS.COM--Para PNS yang berada pada jabatan Fungsional (JFU) mulai januari akan ditiadakan dan akan diganti dengan nama jabatan Pelaksana, jadi sudah tidak ada lagi pembedaan jabatan dalam PNS yang ada hanya Jabatan Pelaksana.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum  aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana.
Untuk itu,  seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga tidak ada lagi jabatan lain. "Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.
Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta  segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan. "Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada  pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan,  instansi pemerintah yang  mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB. Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian PANRB," kata Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. (ns/HUMAS MENPANRB)
Demikian informasi ini kami sampaikan kepada rekan-rekan PNS semuanya agar menjadi permakluman bersama. Info ini langsung bersumber dari Website Menpan-RB


Demikianlah Artikel CATAT!!...MULAI JANUARI 2017, PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BERUBAH JADI JABATAN PELAKSANA

Sekianlah artikel CATAT!!...MULAI JANUARI 2017, PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BERUBAH JADI JABATAN PELAKSANA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CATAT!!...MULAI JANUARI 2017, PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BERUBAH JADI JABATAN PELAKSANA dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/catatmulai-januari-2017-pns-jabatan.html