Honorer K2, GTT dan PTT dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun bakal Diangkat Langsung Jadi PNS Cukup Dengan Syarat Lulus Administrasi

Honorer K2, GTT dan PTT dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun bakal Diangkat Langsung Jadi PNS Cukup Dengan Syarat Lulus Administrasi - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Honorer K2, GTT dan PTT dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun bakal Diangkat Langsung Jadi PNS Cukup Dengan Syarat Lulus Administrasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Honorer Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Honorer K2, GTT dan PTT dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun bakal Diangkat Langsung Jadi PNS Cukup Dengan Syarat Lulus Administrasi
link : Honorer K2, GTT dan PTT dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun bakal Diangkat Langsung Jadi PNS Cukup Dengan Syarat Lulus Administrasi

Baca juga


Honorer K2, GTT dan PTT dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun bakal Diangkat Langsung Jadi PNS Cukup Dengan Syarat Lulus Administrasi

BERITAPNS.COM--Semua Honorer dengan masa kerja minimal 3 tahun akan diangkat jadi PNS jika Revisi UU ASN sudah disahkan.


Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Guru Honorer yang  Menuntut diangkat jadi PNS akan terealisasi setelah Revisi UU ASNdisahkan
Hal itu berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR.
Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU itu, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
"Ini tidak fair," kata pemeran Oneng dalam sinetron komedi "Bajai Bajuri" di Surabaya, Jumat (9/12/2016).
UU itu dinilai perlu direvisi. Oneng menuturkan bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat.
Yakni Undang-Undang. Selain itu, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.
Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada sistem kepegawaian yang tepat. Sistem kepegawaian cukup dengan status PNS.
Para GTT yang secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
"Pengangkatan PNS nantinya tak melalui ujian. Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kaya Oneng.
Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Atau mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
Dalam pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Saat ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.
Muatan isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Tahapan berikutnya adalah pengesahan pada Sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya dilakukan pembicaraan tingkat 1.


Demikianlah Artikel Honorer K2, GTT dan PTT dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun bakal Diangkat Langsung Jadi PNS Cukup Dengan Syarat Lulus Administrasi

Sekianlah artikel Honorer K2, GTT dan PTT dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun bakal Diangkat Langsung Jadi PNS Cukup Dengan Syarat Lulus Administrasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Honorer K2, GTT dan PTT dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun bakal Diangkat Langsung Jadi PNS Cukup Dengan Syarat Lulus Administrasi dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/honorer-k2-gtt-dan-ptt-dengan-masa.html