Judul : Horee!!, 5 Tuntutan Para Honorer Diterima Pimpinan DPR-RI
link : Horee!!, 5 Tuntutan Para Honorer Diterima Pimpinan DPR-RI
Horee!!, 5 Tuntutan Para Honorer Diterima Pimpinan DPR-RI
BERITAPNS.COM--Tuntutan rekan-rekan Honorer akhirnya diterima juga oleh Pimpinan DPR, walaupun Paripurna Revisi UU ASN masih belum bisa dilakukan bulan ini. Namun, Wakil DPR sudah berjanji akan diselesaikan pada bulan Januari 2017.Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menerima puluhan perwakilan Presidium Komite Nasional Revisi UU ASN, di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/12).
Di depan pimpinan dewan, komite yang terdiri dari pegawai pemerintah bersatus tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap Non-PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan, menyampaikan dukungan terhadap revisi UU ASN.
"Komite mendukung DPR untuk segera mengesahkan perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sebagai RUU usul inisiatif DPR, untuk selanjutnya dibahas," kata juru bicaranya Mariani, seorang bidang desa yang telah mengabdi sebagai PTT sejak 2006.
Berikut tuntutan Komite Nasional Revisi UU ASN, untuk menjadi pertimbangan DPR:
1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang pada saat undang-undang ini diundangkan telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui ujian hanya seleksi administrasi dengan verifikasi dan validasi data untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.
2. Semua pegawai ASN tanpa terkecuali berhak atas program jaminan sosial sesuai dengan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu 5(lima) program jaminan sosial : Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian.
3. Perlu dibuatkan peraturan pelaksanaan dari revisi UU ASN ini yaitu harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
4. Harus diatur ketentuan tenggat waktu pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap nonPNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
5. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Sumber: jpnn
Demikianlah Artikel Horee!!, 5 Tuntutan Para Honorer Diterima Pimpinan DPR-RI
Sekianlah artikel Horee!!, 5 Tuntutan Para Honorer Diterima Pimpinan DPR-RI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Horee!!, 5 Tuntutan Para Honorer Diterima Pimpinan DPR-RI dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/horee-5-tuntutan-para-honorer-diterima.html