KEMENPAN-RB: INPASSING (PENYESUAIAN) PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT KUMULATIF

KEMENPAN-RB: INPASSING (PENYESUAIAN) PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT KUMULATIF - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KEMENPAN-RB: INPASSING (PENYESUAIAN) PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT KUMULATIF, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ASN Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KEMENPAN-RB: INPASSING (PENYESUAIAN) PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
link : KEMENPAN-RB: INPASSING (PENYESUAIAN) PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT KUMULATIF

Baca juga


KEMENPAN-RB: INPASSING (PENYESUAIAN) PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT KUMULATIF

BERITAPNS.COM-- Selamat berjumpa kembali rekan-rekan PNS, kembali kami update informasi terkait Inpassing (Penyesuaian) PSN yang mau naik jabatan/Golongan. Info terbaru yang kami terima dari pihak Kemenpan-RB bahwa Syarat Inpassing Nasional PNS berdasarkan Angka Kredit Kumulatif.


Berdasarkan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.
Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.  
Dalam pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016 tersebut  dijelaskan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit  PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahunm, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan m,asing-masing berbeda.
Untuk golongan ruang Iia lulusan SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai 39. Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari satu tahun hingga 4 tahun atau lebih angka kreditnya 1.050.
Ditambahkan, PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun setelah ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang diduduki.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016. “Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12).



Demikianlah Artikel KEMENPAN-RB: INPASSING (PENYESUAIAN) PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT KUMULATIF

Sekianlah artikel KEMENPAN-RB: INPASSING (PENYESUAIAN) PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT KUMULATIF kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KEMENPAN-RB: INPASSING (PENYESUAIAN) PNS BERDASARKAN ANGKA KREDIT KUMULATIF dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/kemenpan-rb-inpassing-penyesuaian-pns.html