Judul : News : Honorer K2 Usia Diatas 35th,Langsung Diangkat Tanpa Basa Basi
link : News : Honorer K2 Usia Diatas 35th,Langsung Diangkat Tanpa Basa Basi
News : Honorer K2 Usia Diatas 35th,Langsung Diangkat Tanpa Basa Basi
Peluang tenaga honorer Kategori Dua (K2) untuk menjadi pegawai negeri masih terbuka, namun bukan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas mengatakan, dalam Undang-undang (UU) ASN, pemerintah tidak mengenal tenaga K2. Namun, tenaga P3K yang gajinya dapat dianggarkan melalui APBD ataupun APBN.
“Sejauh ini terkait honorer K2 dalam manajemen ASN, itu hampir hilang. Meskipun sampai sekarang juga P3K belum ada regulasinya,” ungkap Nur Endang Abbas beberapa waktu lalu dalam rapat bersama DPRD Sultra....--NEXT--Baca Selengkapnya....
(Sumber : zonasultra.com)
Demikianlah Artikel News : Honorer K2 Usia Diatas 35th,Langsung Diangkat Tanpa Basa Basi
Sekianlah artikel News : Honorer K2 Usia Diatas 35th,Langsung Diangkat Tanpa Basa Basi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel News : Honorer K2 Usia Diatas 35th,Langsung Diangkat Tanpa Basa Basi dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/news-honorer-k2-usia-diatas.html