News Update : Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN

News Update : Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul News Update : Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel info pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : News Update : Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN
link : News Update : Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN

Baca juga


News Update : Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi ini adalah kabar gembira bagi pegawai honorer.

"Jadi begini, poin terpenting yang perubahan ini adalah pertama untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun lebih, yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai," ujar Arif saat dikonfirmasi.




Sebelumnya aturan mengenai PNS mengacu kepada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.

"Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan mekanisme tes yang di luar kemampuannya," imbuh Arif.





Menurut dia, mekanisme tes yang selama ini dilakukan tak sesuai dengan posisi pegawai honorer tersebut. Sehingga sudah hampir pasti bahwa pegawai honorer sulit untuk lulus tes.

"Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang bertanya kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin sudah pasti enggak lulus. Sebagian akan pensiun karena itu negara harus hargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain negara harus hormati," ungkap Arif.



Arif juga berpendapat bahwa keunggulan para pegawai honorer itu sebetulnya adalah kesetiaan mereka untuk mengabdi. Sehingga tak perlu tes untuk menjadikan

mereka sebagai PNS.

"Mereka ini kan mengabdi sudah lama, bahkan ada yang sudah hampir memasuki massa pensiun," kata Arif.




Dalam draf revisi UU ASN yang diperoleh detikcom, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:

Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.




(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.




(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

(Sumber : detik.com)


==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden

==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru













Demikianlah Artikel News Update : Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN

Sekianlah artikel News Update : Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel News Update : Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/news-update-honorer-akan-diangkat-pns.html