PERMEN PANRB 25/2016 TERBIT, SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN CPNS 2017

PERMEN PANRB 25/2016 TERBIT, SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN CPNS 2017 - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERMEN PANRB 25/2016 TERBIT, SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN CPNS 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel CPNS, Artikel INFO CPNS 2017, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PERMEN PANRB 25/2016 TERBIT, SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN CPNS 2017
link : PERMEN PANRB 25/2016 TERBIT, SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN CPNS 2017

Baca juga


PERMEN PANRB 25/2016 TERBIT, SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN CPNS 2017

BERITAPNS.COM--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.  Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.


Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Jabatan pelakasana Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelompokan dalam klasfikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, serta pola kerja. Kesamaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yang didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal ataupun profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan  penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS.
Disebutkan bahwa daftar nomenklatur jabatan pelaksana yang telah ditetapkan, dapat dilakukan pengubahan atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan selanjutnya diusulkan oleh instansi kepada Menteri. Dalam usulan tersebut paling kurang memuat nomenklatur jabtan, tugas jabatan, kualifikasi pendidikan serta profesi, dan kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan.
Dalam Permenpan pada Pasal 6 dijelaskan jika semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan kelas jabatan berdasarkan nomenklatur atau kelas jabatan yang baru.
Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam berbagai kesempatan yang mengatakan bahwa jabatan yang nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan klasifikasi serta pendidikan formal yang telah ditempuhnya.
Ia mencontohkan jika ASN yang berasal dari sekolah ikatan dinas seperti Perhubungan misalnya, haruslah mengisi jabatan maupun pekerjaan yang masih terkait dengan jurusannya di Perhubungan, bukan justru menjadi seorang camat atau lainnya. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar suatu posisi dapat dijabat oleh SDM yang handal serta mengerti dalam pekerjaan tersebut. 
Biar lebih jelas silahkan dowload Permenpan-Rb 25/2016
Sumber: menpan.go.id


Demikianlah Artikel PERMEN PANRB 25/2016 TERBIT, SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN CPNS 2017

Sekianlah artikel PERMEN PANRB 25/2016 TERBIT, SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN CPNS 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PERMEN PANRB 25/2016 TERBIT, SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN CPNS 2017 dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/permen-panrb-252016-terbit-sebagai.html