PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Guru, Artikel Sertifikasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
link : PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Baca juga


PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

BERITAPNS.COM-- Selamat malam sobat Guru semuanya, selamat datang di website Beritapns.com yang menyajikan informasi terbaru seputar ASN dan Guru. Informasi kami kali ini terkait Permendikbud mengenai aturan Penataan Linieritas Guru bersertifikat Pendidik.
Guru bersertifikasi

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas  bagi  guru bersertifikat  pendidik  merupakan kesesuaian  antara sertifikat pendidik  dengan  mata  pelajaran yang diampu oleh guru.

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan bahwa (1) Selama  dalam  proses  penyesuaian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling  sedikit 24 (dua  puluh  empat) jam tatap muka per minggu. (2)  Bagi  guru  yang  terkena  dampak  perubahan  kurikulum, dalam pemenuhan  beban mengajar dapat mengajar:
a.  mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya; 
b.  sesuai  dengan  kualifikasi  akademiknya  meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau 
c.  sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Berikut ini tabel Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik atau tabel kesesuaian antara Mapel pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata pelajaran yang diampu sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik




Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbudnya DISINI

Terima kasih Anda sudah membaca posting tentang Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat

Informasi ini kami sandur dari www.ainamulyana.blogspot.com, semoga dengan informasi ini memberikan wawasan kepada rekan-rekan guru semua. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa membagikan info ini agar lebih bermanfaat. 


Demikianlah Artikel PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Sekianlah artikel PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/permendikbud-nomor-46-tahun-2016.html