PNS Wajib Baca!!, Mulai Januari 2017 Aturan Pemberian TPP Diperketat

PNS Wajib Baca!!, Mulai Januari 2017 Aturan Pemberian TPP Diperketat - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Wajib Baca!!, Mulai Januari 2017 Aturan Pemberian TPP Diperketat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PNS, Artikel Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS Wajib Baca!!, Mulai Januari 2017 Aturan Pemberian TPP Diperketat
link : PNS Wajib Baca!!, Mulai Januari 2017 Aturan Pemberian TPP Diperketat

Baca juga


PNS Wajib Baca!!, Mulai Januari 2017 Aturan Pemberian TPP Diperketat

BERITAPNS.COM--Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tambahan penghasilan yang dapat diperoleh PNS selain dari Gaji Pokok. Pemberian TPP tiap daerah beda-beda tergantung dari kebijakan dan ketersediaan Anggaran masing-masing Pemda. Ada yang berubah pada Januari 2017, Pemberian TPP akan diperketat.

Mulai Januari 2017, Pemprov Bengkulu memperketat syarat bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di sana untuk bisa mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Selain wajib membuat laporan kerja, juga ada sanksi pemotongan bagi yang tidak hadir, terlambat dan pulang cepat, serta memanipulasi rekapan laporan.
Bahkan yang tidak hadir tercatat 15 hari secara berturut-turut dipastikan tidak akan menerima TPP.

Aturan yang dibentuk tim Pokja penetapan besaran TPP yang melibatkan Biro Keuangan, Biro Ortala dan BKD Provinsi Bengkulu, juga mengatur, PNS yang terlambat atau pulang duluan 0-30 menit itu dipotong 5 persen.

Lalu yang terlambat dan pulang duluan lebih dari 30 menit dipotong 5 persen atau sama dengan tidak masuk kerja satu hari.

Bagi pejabat mulai dari eselon II,III dan IV atau staf, yang tidak membuat laporan penilaian dipotong 25 persen. Bahkan khusus pimpinan SKPD yang tidak menyampaikan laporan itu disanksi potong 50 persen.

‘’Jadi potongan itu untuk kehadiran itu dikurangi dari nilai 60 persen total TPP yang diterima. Misalnya jika total TPP yang diterima Rp 1 juta, secara otomatis yang jatah dari nilai kehadiran Rp 600 ribu atau 60 persen. Untuk itu dari Rp 600 ribu itulah akan dipotong bagi yang tidak hadir atau terlambat,’’ ujar Plt Kepala Biro Keuangan Pemprov Bengulu Taufiq Adun.

Diakui Taufiq, proses perhitungan setiap akhir bulannya untuk mengetahui TPP yang berhak diterima PNS, dilakukan oleh BKD Provinsi Bengkulu. Untuk kehadiran terekam di absen sidik jari.

Sehingga baik yang terlambat dan pulang cepat akan ketahuan. Sedangkan untuk penilaian kinerja itu dilihat dari laporan yang disampaikan setiap hari dan dirangkum pada akhir bulannya. 

‘’Intinya nanti yang mau dapat TPP besar, harus rajin ngantor tepat waktu dibuktikan dengan absen elekronik dan banyak kerja yang juga dibuktikan laporan yang diketahui atasanya secara berjenjang. Kalau yang malas-malasan risikonya TPP kecil bahkan tidak dapat sama sekali,’’paparnya. - 

Sumber: http://rakyatsulsel.com/aturan-baru-ini-perlu-diperhatikan-para-pns.html?halaman=2#sthash.pJjVC1Y4.dpuf


Demikianlah Artikel PNS Wajib Baca!!, Mulai Januari 2017 Aturan Pemberian TPP Diperketat

Sekianlah artikel PNS Wajib Baca!!, Mulai Januari 2017 Aturan Pemberian TPP Diperketat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS Wajib Baca!!, Mulai Januari 2017 Aturan Pemberian TPP Diperketat dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/pns-wajib-baca-mulai-januari-2017.html