Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi, Setuju?

Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi, Setuju? - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi, Setuju?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel TPG 2016, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi, Setuju?
link : Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi, Setuju?

Baca juga


Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi, Setuju?

BERITAPNS.COM--Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan dana segar bagi para guru karena uang TPG sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para Guru, Namun masih sedikit para penerima TPG yang menyadari bahwa Uang TPG itu sebenarnya dipergunakan untuk meningkatkan Kompetensi Guru bukan yang biasa dilakukan untuk Beli Mobil.

Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi bentuk nyata Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.

TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme. Seharusnya, pemberian TPG sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.

Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.

Instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Jika kompetensi yang dinilai melalui UKG kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. 

Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi. Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri.

Sumber: sekolahdasar.net


Demikianlah Artikel Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi, Setuju?

Sekianlah artikel Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi, Setuju? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi, Setuju? dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/12/tunjangan-profesi-guru-diberikan-sesuai.html