Judul : Pungutan Iuran SPP di tingkat SMA/SMK adalah kewenangan Pemda
link : Pungutan Iuran SPP di tingkat SMA/SMK adalah kewenangan Pemda
Pungutan Iuran SPP di tingkat SMA/SMK adalah kewenangan Pemda
Penarikan Iuran SPP adalah kewenangan Pemda - Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan tentang pungutan pendidikan yang berada di satuan pendidikan menengah berupa sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) adalah kewenangan dari pemerintah daerah. Hal ini dijelaskan untuk menghilangkan tuduhan bahwa pungutan pendidikan di sekolah yang dianggap kebijakan dari Kementerian Pendidikan.
Dia juga menjelaskan bahwa sejak dulu SMA dan SMK tidak gratis, hal ini dikatan oleh Muhadjir seperti berikut "Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah" pada Kamis (19/01/2017), dikutip dari Republika.co.id.
Mendikbud mengatakan bahwa penarikan iuran SPP oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya digunakan untuk memajukan sekolah dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Pendidika. Karena memang tidak ada pendidikan gratis untuk tingkat SMA/SMK.
Baca juga : Yuk Ikut Awasi Penggunaan Dana Pendidikan dengan cara ini
Tapi tidak sedikit pula Pemerintah Kabupaten/Kota yang menggratiskan biaya pendidikan untuk tingkat SMA/SMK dengan betnuk subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).
"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja" tambahnya.
Demikianlah Artikel Pungutan Iuran SPP di tingkat SMA/SMK adalah kewenangan Pemda
Sekianlah artikel Pungutan Iuran SPP di tingkat SMA/SMK adalah kewenangan Pemda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pungutan Iuran SPP di tingkat SMA/SMK adalah kewenangan Pemda dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/01/pungutan-iuran-spp-di-tingkat-smasmk.html