Yuk Ikut Awasi Penggunaan Dana Pendidikan dengan cara ini

Yuk Ikut Awasi Penggunaan Dana Pendidikan dengan cara ini - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Yuk Ikut Awasi Penggunaan Dana Pendidikan dengan cara ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Yuk Ikut Awasi Penggunaan Dana Pendidikan dengan cara ini
link : Yuk Ikut Awasi Penggunaan Dana Pendidikan dengan cara ini

Baca juga


Yuk Ikut Awasi Penggunaan Dana Pendidikan dengan cara ini

Cara Ikut Mengawasi Penggunaan Dana Pendidikan. Pemerintah berniat untuk menabuh gendengan perang dengan aksi pungli atau pungutan liar. Pemerintah juga mengajak Masyarakat untuk ikut aktif mengawasi penggunaan dana pendidikan. Karena sebagian besar dana pendidikan dari sekolah sekarang ini didapatkan langsung dari bantuan dan anggaran pendidikan. Jadi jika ingin menarik dana dari orang tua siswa harus diikuti dengan alasan yang jelas. Tidak serta merta menarik dana dengan alasan yang kurang bisa diterima. Apabila Anda menemukan kejanggalan dengan adanya penarikan dana dari pihak sekolah, segera laporkan saja dengan cara dibawah ini. 

cara melaporkan pungli

Masyarakat dihimbau aktif awasi Penggunaan Dana Pendidikan. Pungutan Liar atau biasa disebut Pungli adalah penarikan biaya kepada siswa atau orang tua siswa yang tidak seharusnya biaya tersebut dikenakan atau dipungut. Pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Pungutan ini sering dilakukan oleh pihak sekolah biasanya dengan alasan untuk pembangunan sekolah, kemajuan sekolah dan lain sebagainya. 

Pemerintah melalui Permendikbudnya nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah, telah merevitalisasi Komite Sekolah. Salah satu yang diatur dalam Permendikbud tersebut adalah masalah penggalalngan dana yang dilakukan Komite Seklah harus berbentuk sumbangan dan/atau bantuan pendidikan, bukan pungutan.

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto telah menghimbau kepada masyarakat supaya aktif ikut mengawasi penggalangan dana dan penggunaan dana pendidikan di sekolah. "Kalau ada pungutan liar, atau sumbangan dan bantuan pendidikan yang tidak sesuai Permendikbud, silahkan lapor ke layanan pengaduan Kemendikbud, atau lewat layanan LAPOR yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan, atau melalui Saber Pungli", kata Daryanto di Kantor Kemendikbud, Jakarta (16/1).

Selain mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam pengawasan penggunaan dana, Kemendikbud juga menghimbau kepada dinas pendidikan daerah setempat juga memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam memantau penggalangan dan penggunaan dana pendidikan. Pengawas juga seharusnya bisa mengawasi kegiata-kegiatan pendidikan yang dijalankan di sekolah, apakah kegiatan tersebut masih relevan dan terbukti ada hasilnya. 
Selain itu, pengawas sekolah juga sudah seharusnya meningkatkan pengawasan terkait laporan keuangan sekolah, baik laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun laporan penggalangan dana penggunaan dan oleh Komite Sekolah. 

"Nanti akan ada satu form atau surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang menyatakan tidak ada pungutan liar di sekolah yang bersangkutan. Japi seperti Pakta Integritas, " ujar Daryanto. 

Selain itu, Beliau juga menghimbau kepada inspektorat daerah untuk aktif mengawasi dana pendidikan di daerahnya masing-masing. "Untuk teknik pengawasan detil di sekolah harus diperkuat Pengawas Sekolah, sedangkan inspektorat daerah dapat membantu Pengawas Sekolah melakukan audit yang relatif mudah dari segi keuangan," kata Daryanto. 

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, bisa langsung dengan cara melapor ke: 
  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud. SMS: 0811 976929, telepon: (021) 5703303, 57903020, posel: pengaduan@kemdikbud.go.id , laman: http://ult.kemdikbud.go.id
  2. Posko Pengaduan Itjen Kemendikbud SMS: 0811 9958020, posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
  3. LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
  4. Saber Pungli. Telepon: 193 dan 0821 1213 1323, SMS: 1193, posel: lapor@saberpungli.
  5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
  6. Kanal Informasi Ombudsman Daerah

Itulah tadi, cara melaporkan penyalahgunaan dana pendidikan. Apabila Anda menemukan kejanggalan, langsung saja melapor dengan cara menulis pesan atau langsung memberikan informasi melalui daftar kontak di atas. Identitas pelapor akan dilindungi oleh pemerintah. Jangan takut untuk melakukan tindakan yang benar. Semua ini dilakukan untuk memajukan pendidikan di negara kita. 

Salam Pendidikan,

sumber: kemendikbud.go.id


Demikianlah Artikel Yuk Ikut Awasi Penggunaan Dana Pendidikan dengan cara ini

Sekianlah artikel Yuk Ikut Awasi Penggunaan Dana Pendidikan dengan cara ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Yuk Ikut Awasi Penggunaan Dana Pendidikan dengan cara ini dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/01/yuk-ikut-awasi-penggunaan-dana.html