Berikut Cara Perhitungan PPh (Pajak) TPG Sehingga Besaran Tunjangan yang Diterima Berbeda Tiap Guru

Berikut Cara Perhitungan PPh (Pajak) TPG Sehingga Besaran Tunjangan yang Diterima Berbeda Tiap Guru - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berikut Cara Perhitungan PPh (Pajak) TPG Sehingga Besaran Tunjangan yang Diterima Berbeda Tiap Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Tunjangan Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berikut Cara Perhitungan PPh (Pajak) TPG Sehingga Besaran Tunjangan yang Diterima Berbeda Tiap Guru
link : Berikut Cara Perhitungan PPh (Pajak) TPG Sehingga Besaran Tunjangan yang Diterima Berbeda Tiap Guru

Baca juga


Berikut Cara Perhitungan PPh (Pajak) TPG Sehingga Besaran Tunjangan yang Diterima Berbeda Tiap Guru

BERITAPNS.COM--Besaran tunjangan Profesi guru diterima berbeda-beda tiap Guru karena adanya potongan Pajak Penghasilan yang berbeda-beda tiap guru penerima TPG.

Tahukah anda bahwaTunjangan Profesi GuruTPG PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sehinggauang yang diterima biasanya sudah dikurangi PPh. Di Indonesia, perbedaaan Gaji golongan III dengan golongan IV tidak berbeda jauh. Namun PPh-nya berbeda jauh. Pajak penghasilan (PPh) Guru golongan III hanya 5% sedangan PPh Guru PNs golongan  IV adalah 15%. Itulah sebabnya terkadang penerimaan bersih TPG golongan III dan golongan IV yang seangkatan lebih besar yang diterima golongan III (lihat contoh perhitungan).


Ini Contoh cara Perhitungan PPh TPG untuk membuktikan pernyataan di atas, sekaligus dalam rangka pengisian SPT Tahun 2016, berikut ini sekadar informasi cara Perhitungan PPh TPG Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun Anggaran 2016 disalurkan berdasarkan Gaji Pokok sesuai Golongan dan Masa Kerja pada Daftar Gaji bulan Januari 2016 (PP No.30 Tahun 2015)
·     Prosentase PPh Pasal 21 untuk PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 %
·    Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok

Contoh :
a.  Guru “A” Golongan III/d dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP : XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 menerima TPG selama 12 bulan
Gaji Pokok Gol III/d MK 16 Th Jan-2016 sesuai PP.30 Tahun 2015= 3.565.000
PPh TPG Tahun 2016  = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok  = 12 x 5 % x 3.565.000  = 2.139.000
Jadi TPG bersih yang diterima dalam setahun
= 12 x  3.565.000 - 2.139.000, yakni 40.641.000

b.  Guru “B” Golongan IV/a dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP : XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 menerima TPG selama 12 bulan
Gaji Pokok IV/a MK 16 Th Jan-2016 sesuai PP.30 Tahun 2015 = 3.715.800
PPh TPG Tahun 2016  = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok  = 12 x 15 % x 3.715.800  = 6.688.440
Jadi TPG bersih yang diterima dalam setahun
= 12 x  3.715.800- 6.688.440  yakni 37901160


Hasilnya PNS golongan III/d mendapat penghasilan lebih besar daripada golongan IV/a. Itulah hasilnya, Ironi bukan itulah faktanya. 



Demikianlah Artikel Berikut Cara Perhitungan PPh (Pajak) TPG Sehingga Besaran Tunjangan yang Diterima Berbeda Tiap Guru

Sekianlah artikel Berikut Cara Perhitungan PPh (Pajak) TPG Sehingga Besaran Tunjangan yang Diterima Berbeda Tiap Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berikut Cara Perhitungan PPh (Pajak) TPG Sehingga Besaran Tunjangan yang Diterima Berbeda Tiap Guru dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/02/berikut-cara-perhitungan-pph-pajak-tpg.html