Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer

Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Guru Non-PNS, Artikel Tunjangan Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer
link : Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer

Baca juga


Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer


BERITAPNS.COM--Insentif guru dari pemerintah pusat dan diberikan kepada guru honorer atau guru bukan PNS. Pemberian insentif ini sudah berjalan sejak 2016 lalu. Insentif pusat yang menggantikan posisi tunjangan fungsional pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, penyaluran insentif dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru Kemendikbud. 




Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi data pokok kependidikan (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Insentif diberikan bagi guru yang sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal (sekolah) yang sama. Besaran Insentif adalah Rp.300.000,- per orang per bulan. Hal ini merupakan pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif bagi guru jenjang Pendidikan Dasar ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. Kemudian Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan. 

Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Guru Bukan PNS

1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 

2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. 

3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. 

4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Pemerintah berupaya untuk membantu guru bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif. Secara umum pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian insentif bagi guru bukan PNS pada jenjang Pendidikan Dasar dapat didownload di sini

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2017/02/juknis-pemberian-insentif-pusat-bagi-guru-honorer.html#ixzz4ZTFTP38h


Demikianlah Artikel Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer

Sekianlah artikel Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/02/juknis-pemberian-insentif-pusat-bagi.html