Penting!! Ini Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Penting!! Ini Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016 - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penting!! Ini Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Guru, Artikel Sertifikasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penting!! Ini Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016
link : Penting!! Ini Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Baca juga


Penting!! Ini Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

BERITAPNS.COM--apa kabar sobat semua, selamat berjumpa kembali, pada kesempatan kali admin akan menyampaikan informasi penting kepada sobat pembaca Berita PNS yang selalu setia mengenai Aturan Sertifikasi Guru yang diangkat sebelum 2016.

Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, sampai saat ini masih ada ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat setelah berlakunya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 hingga tahun 2015. Berdasarkan ketentuan UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Permendikbud ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru (sergur) mulai tahun 2016 lalu sudah berpedoman pada Permendikbud ini.

Juknis penyelenggaraan sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ada beberapa perubahan penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 antara lain perihal Uji Kompetensi Guru (UKG), penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib aturan baru sertifikasi. Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 dapat diunduh di sini

(sumber)

Demikian informasi ini admin sampaikan semoga menjadi permakluman sobat Guru semua yang sudah menadapat sertifikasi 2017 dan yang mau mengajukan.


Demikianlah Artikel Penting!! Ini Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Sekianlah artikel Penting!! Ini Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penting!! Ini Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016 dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/02/penting-ini-aturan-sertifikasi-guru.html