27 Maret, PNS Dilarang Bolos

27 Maret, PNS Dilarang Bolos - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 27 Maret, PNS Dilarang Bolos, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel asn, Artikel cuti, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 27 Maret, PNS Dilarang Bolos
link : 27 Maret, PNS Dilarang Bolos

Baca juga


27 Maret, PNS Dilarang Bolos

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017. Walaupun hari Senin (27/3) merupakan hari kejepit di tengah-tengah hari libur Minggu (26/03) dan Selasa/Nyepi, tetapi tanggal 27 Maret 2017 tetap hari kerja, tidak ada penambahan hari libur untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, informasi ini sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu. Tetapi belakangan banyak pihak yang mengklaim bahwa tanggal 27 Maret cuti bersama.

"Aparatur Sipil negara (ASN), TNI dan POLRI tetap masuk kerja seperti biasa. Jangan sampai hari kejepit dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja," ujar Herman di Jakarta, Jumat (24/3).

Herman menegasakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.

Pada 2017, telah ditetapkan terdapat 16 hari libur nasional dan enam hari cuti bersama.

Berikut rincian libur nasional tahun 2017:

Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi

Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih

Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561

Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah

Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah

Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi

Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal*merdeka


Demikianlah Artikel 27 Maret, PNS Dilarang Bolos

Sekianlah artikel 27 Maret, PNS Dilarang Bolos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 27 Maret, PNS Dilarang Bolos dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/03/27-maret-pns-dilarang-bolos.html