UPDATE [25-MARET-2017] ATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017

UPDATE [25-MARET-2017] ATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017 - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UPDATE [25-MARET-2017] ATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel info, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UPDATE [25-MARET-2017] ATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017
link : UPDATE [25-MARET-2017] ATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017

Baca juga


UPDATE [25-MARET-2017] ATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017

PurbaPedia-Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi mengenai aturan baru untuk pengajian inpassing sertifikasi guru tahun 2017 barang kali bapak atau ibu dan saudara lainnya membutuhkannya.

Petunjuk Singkat :
Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
UPDATE [25-MARET-2017] ATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017

Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.
Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
- Ditjen Dikas Kemdikbud
- PO BOX 1316 JKS 12013

Untuk lembar identitasnya bisa dicek dibawah ini :


Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.

Persyaratan lama yang Harus dilengkapi :
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut :

  •  Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;

Untuk lebih jelasnya silahkan cek aturan baru [25-maret-2017] dibawah ini :


Berita Terkait






Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat..!!!




Demikianlah Artikel UPDATE [25-MARET-2017] ATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017

Sekianlah artikel UPDATE [25-MARET-2017] ATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel UPDATE [25-MARET-2017] ATURAN TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN INPASSING SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017 dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/03/update-25-maret-2017-aturan-tambahan.html