PNS Wajib Baca!!, MENPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS

PNS Wajib Baca!!, MENPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Wajib Baca!!, MENPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ASN Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PNS Wajib Baca!!, MENPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS
link : PNS Wajib Baca!!, MENPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Baca juga


PNS Wajib Baca!!, MENPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS

BERITAPNS.COM---Berita penting bagi para PNS, berikut aturan baru yang ditetapkan Menpan-RB terkait penilaian kinerja PNS. Hati-hati Bapak/Ibu PNS, anda yang mempunyai kinerja rendah akan mendapat sanksi nantinya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat MenPAN-RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat tersebut diterbitkan sebelum terbitnya peraturan pemerintah tentang penilaian kinerja PNS dimaksud.
MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan, dalam RPP diatur bagaimana membina PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja wajib dilakukan pejabat penilai.
"Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja berdasarkan rencana kerja tahunan," ujar Asman, Senin (5/9).
Dia menjelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun di bulan Januari. Kemudian, penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember di tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
"Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," papar Asman.
Dia mengatakan, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah wajib melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya. 
Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada MenPAN-RB paling lama akhir April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016.  
"Saya berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean and good governance," pungkas mantan wakil wali kota Batam ini.
sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai penilaian kinerja terbaru yang di tetapkan oleh Menpan-rb dan wajib diketahui oleh para rekan-rekan PNS yang lainnya.


Demikianlah Artikel PNS Wajib Baca!!, MENPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Sekianlah artikel PNS Wajib Baca!!, MENPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS Wajib Baca!!, MENPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/09/pns-wajib-baca-menpan-rb-terbitkan.html