Penting!! Ini Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG

Penting!! Ini Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penting!! Ini Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Sertifikasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penting!! Ini Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG
link : Penting!! Ini Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG

Baca juga


Penting!! Ini Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG

Sertifikasi.Beritapns.com---Selamat malam rekan-rekan Guru sekalian, berikut ini informasi penting mengenai Syarat kelulusan Sergur melalui PLPG.
Guru bersertifikasi

Proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) mengalami banyak perubahan. Salah satu perubahan itu adalah Passing-grade kelulusan UTN PLPG adalah 80 yang tahun sebelumnya hanya 42.

Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016, peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru jika memenuhi dua syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) 

Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76

2. Lulus UTN atau UKG (Uji Kompetensi Guru) 

Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG atau UTN yang dilaksanakan pada hari ke-11, dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.

UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika tidak lulus, guru dapat mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

Sumber: sekolahdasar

Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat buat rekan-rekan Guru semua,,,,


Demikianlah Artikel Penting!! Ini Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG

Sekianlah artikel Penting!! Ini Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penting!! Ini Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/10/penting-ini-syarat-kelulusan.html