Judul : SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016 Terbit, Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi
link : SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016 Terbit, Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi
SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016 Terbit, Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi
BERITAPNS.COM-- Kabar kurang mengenakan bagi para Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pasalnya sejumlah Guru terancam Kehilangan TPG nya berhubungan pemerintah Pusat yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016.
gambar ilustrasi TPG |
Hampir 2.000 guru di Kabupaten Kupang tahun ini bakal tidak terima tunjangan profesi guru(TPG) maupun tambahan penghasilan guruPNS.
"Sebab pemerintah pusat akan menghentikan penyaluran dana TPG maupun tambahan penghasiln guru PNS menyusul diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016," ungkap Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam sambutan pembukaan Sidang Perubahan APBD TA 2016 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (27/9/2016).
Surat edaran ini, kata Titu Eki, adalah satu dari tiga alasan pemerintah dan DPRD Kabupaten segera menggelar Sidang Perubahan APBD Kabupaten Kupang Tahun 2016.
Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, yang dimintai tanggapan, menolak berkomentar. Sebab soal ini dianggapnya sangat sensitif.
"Saya pelajari dahulu surat edaran itu ya. Nanti baru saya komentar. Dan untuk sementara biar bupati atau sekda saja yang omong," jelas Buan.
Beberapa guru yang dimintai komentar terpisah, mengaku sudah mendengar isu soal penghentian dana TPG dan tunjangan lainnya dari media sosial seperti facebook dan berita televisi.
"Tapi penjelasan resmi dari Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang belum ada. Semoga itu tidak benar. Kami sangat berharap uang TPG itu. Sebab ini program pemerintah pusat," jelas beberapa guru di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang, Jumat siang.
Guru lain lagi mengaku bingung. Sebab program TPG adalah program dari pemerintah pusat. Dibuat Kemendikbud dan disetujui Menteri Keuangan RI.
"Lalu kenapa Dirjen Perimbangan Keuangan membuat aturan lain lagi?," tukasnya heran. Ia berharap Pemkab Kupang memberikan penjelasan secara transparan dan jujur sehingga para guru tidak merasa resah.
Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, yang dimintai tanggapan terpisah, membenarkan adanya surat edaran itu. Dan sementara dipelajari secara cermat.
Namun dari perhitungan anggaran sementara, kata Paut, secara pribadi ia menilai kemampuan fiskal daerah terutama pembiayaan sektor pendidikan masih dalam kondisi aman.
"Sebab tahun kemarin terjadi transfer lebih anggaran. Dan itu masih tersimpan di rekening daerah. Nah, Pemkab menyisihkan Rp 48 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan lainnya untuk guru PNS. Jadi guru-guru di Kabupaten Kupang tetap terima TPG dan tambahan penghasilan lainnya," jelas Paut.*
Sumber; tribunnews
Silahkan Download Aplikasi BERITA PNS di Hp android sobat untuk berlangganan informasi terupdate seputar Guru, Honorer, CPNS dan Informasi PNS (gaji dan Tunjangan serta regulasi terbaru lainnya), Download Applikasinya diplaystore ==> https://play.google.com/BERITAPNS.COM
Tag: TPG Terancam tidak cair, Tunjangan Profesi Guru, Guru Kehilangan Tunjangan Profesi
Demikianlah Artikel SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016 Terbit, Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi
Sekianlah artikel SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016 Terbit, Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016 Terbit, Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2016/10/se-dirjen-perimbangan-keuangan-nomor.html