Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran KASN

Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran KASN - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran KASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel asn, Artikel komisi aparatur sipil negara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran KASN
link : Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran KASN

Baca juga


Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran KASN

Koalisi Reformasi Birokrasi menolak wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN dinilai masih efektif mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN). 

Sikap ini disampaikan koalisi yang terdiri dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otononi Daerah (KPPOD).

"Kita lebih penguatan KASN-nya di revisi kan jelas ada pembatasan wewenang dan kedudukan di UU Nomor 5 tahun 2014. Harapan kita bagaimana KASN agar tetap ada, jangan sampai pemerintah yang buat tapi pemerintah juga yang bubarkan," ujar Sekretaris Nasional FITRA, Gunardi Ridwan di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017). 

Menurut Gunardi, KASN masih efektif untuk menjalankan tugasnya untuk menjaga netralitas pegawai ASN termasuk mengawasi praktik jual beli jabatan. Koalisi menilai lelang jabatan dapat menimbulkan kolusi dan nepotisme. 

"Kolusi dan nepotisme ya berkaitan dengan tadi dengan adanya lelang jabatan bisa ada titipan dan bukan hanya uang tapi kepentingan politik didalamnya. Bisa jadi yang terpilih dalam lelang jabatan itu mempunyai kualitas dan kapasitas yang kurang bagus sehingga merusak birokrasi dan pelayanan publik," imbuh Gunardi. 

Sementara itu peneliti KPPOD, Boedi Rheza mendorong agar revisi UU Nomor 5/2014 tentang ASN menggodok pangkal persoalan yang membuat kinerja KASN kurang optimal. 

"Ini kan revisi undang-undang ASN semua hal mengenai aparatur sipil negara. Kami ingin mendorong bahwa KASN ini janganlah dilihat dari jangka pendek dua tahun dia tidak optimal, tidak seperti itu. Tapi lihat bagaimana dampak kemudian jika ini tidak ada," ujarnya. 

Revisi UU ASN sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (24/1). Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan revisi UU itu tidak dimaksudkan untuk membubarkan KASN.

"Saya juga sampaikan kepada beliau (Ketua KASN Sofian Effendi), saya kira sebagian besar anggoya DPR dan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN ini lebih kepada bagaimana kita memberikan satu saluran aspirasi dari masyarakat, terutama para pekerja," ujar Fadli (25/1).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Arif Wibowo mengatakan salah satu poin dari revisi UU ASN adalah tentang fungsi KASN.

"Banyak masukan informasi yang diberikan kepada Badan Legislasi yang menginisiasi perubahan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, di mana salah satu lembaga yang dikritik dalam pelaksanaan UU itu adalah KASN yang dinilai tidak efektif," ujar Arif.

Arif menyatakan bahwa fungsi KASN adalah untuk mendorong berlangsungnya merit sistem serta pengawasan dan pengendalian kinerja birokrasi. Namun, menurutnya fungsi-fungsi tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.*detik


Demikianlah Artikel Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran KASN

Sekianlah artikel Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran KASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran KASN dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/03/koalisi-reformasi-birokrasi-tolak.html