Kabar Gembira, KPK Akan Kembali Buka Lowongan untuk 400 Orang

Kabar Gembira, KPK Akan Kembali Buka Lowongan untuk 400 Orang - Hallo sahabat Berita Seputar Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kabar Gembira, KPK Akan Kembali Buka Lowongan untuk 400 Orang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Lowongan Kerja, Artikel Penerimaan Pegawai BUMN, Artikel Penerimaan Pegawai Negara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kabar Gembira, KPK Akan Kembali Buka Lowongan untuk 400 Orang
link : Kabar Gembira, KPK Akan Kembali Buka Lowongan untuk 400 Orang

Baca juga


Kabar Gembira, KPK Akan Kembali Buka Lowongan untuk 400 Orang

BERITAPNS.COM-- Lowongan Kerja Pemerintahan 2017-Lowongan Kerja KPK 2017. Berikut ini informasi lowongan kerja KPK yang akan segera dibuka tahun ini.

Tingginya potensi tindak pidana korupsi belum diiringi dengan jumlah personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeberantas tindak kejahatan tersebut. Untuk itu di tahun ini komisi antirasywah itu rencananya akan kembali merekrut tenaga penyidik dan penyelidik.
Selain itu, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo tersebut juga akan meminta tambahan tenaga penyidik dari Polri dan kejaksaan. Hal itu dilakukan lantaran pada program rekrutmen KPK, Indonesia Memanggil (IM) 11 pada akhir 2016, KPK hanya mendapatkan satu orang penyidik dari kepolisian dan sembilan orang dari kejaksaan.
"Kami akan minta lagi dari polisi dan kejagung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers kinerja tahunan di kantornya, Senin (9/1).
Menurut Agus, dalam IM 11 di pengujung 2016, KPK telah menerima 113 pegawai. Sementara di 2017 ini, KPK akan membuka kembali rekrutmen besar-besaran dan menambah tenaga sekitar 400 pegawai. Dan sebagian akan diangkat sebagai penyelidik dan penyidik.
Agus pun menyatakan, bahwa KPK akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 109/PUU-XIII/2015. Dalam putusan yang dibacakan 9 November 2015, itu MK menolak seluruhnya permohonan uji materiil Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK yang diajukan oleh advokat O.C Kaligis. "Dalam putusan itu MK menyatakan KPK dapat merekrut penyidik sendiri," ujar Agus.
Seperti diketahui, dalam permohonannya Kaligis mendalilkan aturan pemberhentian sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum dari instansi Polri dan kejaksaan seperti tercantum dalam pasal 39 ayat (3) UU KPK yang selama menjadi pegawai pada KPK.
Namun, MK berpendapat ketentuan a quo tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari Polri dan kejaksan. Namun, harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut dalam hal ini penyidik baik dari instansi lain seperti Polri dan kejaksaan. Selain itu juga dapat merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam pasal 45 ayat 1 UU KPK.
Namun, dalam merekrut penyidik KPK tidaklah sepenuhnya bebas. Sebab, sistem rekrutmen penyidik yang dilakukan sendiri oleh KPK harus memerhatikan pasal 24 ayat 2  UU KPK.
Sumber: Jawapos.com


Demikianlah Artikel Kabar Gembira, KPK Akan Kembali Buka Lowongan untuk 400 Orang

Sekianlah artikel Kabar Gembira, KPK Akan Kembali Buka Lowongan untuk 400 Orang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kabar Gembira, KPK Akan Kembali Buka Lowongan untuk 400 Orang dengan alamat link https://portalberitatv.blogspot.com/2017/01/kabar-gembira-kpk-akan-kembali-buka.html